CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Sabtu, 29 Maret 2014

TUGAS KESEHATAN MENTAL "TULISAN"

1.  Penjabaran konsep diri
    Nama saya adalah  marlin elizabeth tomatala, saya anak kedua dari enam bersaudara. Saya tinggal di villa mas garden bekasi utara. Saya merupakan pribadi yang humoris,mudah berbaur dengan orang lain. Saya senang karna saya mempunyai teman yang sama seperti saya,senang bergurau,bercanda tapi kita juga bisa serius kalau waktunya serius.
    Saya itu mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi bekasi yaitu Universitas Gunadarma. Saya mengambil jurusan Psikologi karna saya tertarik untuk mempelajari tingkah laku dan kepribadian manusia, karena menurut saya ilmu psikologi itu ilmu yang bisa di terapkan sehari-hari.

2. Contoh kasus ketidak sehatan mental
Kasus ryan jombang

Cirebon (ANTARA News) - Penjagal asal Jombang Very Idham Henyansyah alias Ryan siap menghadapi hukuman mati dalam kasus mutilasi Heri Santoso setelah Peninjaun Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang diajukannya telah ditolak.
"Harapan untuk dihukum seumur hidup masih tinggi, namun jika Peninjaun Kembali perkara pidananya ditolak, dirinya siap menghadapi hukuman mati," kata Ryan di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Kota Cirebon kepada wartawan, Selasa.
Ia menuturkan, selama menjalani hukuman terasa berat dengan beban vonis mati. Aktivitasnya di LP berjalan normal.
Ia meminta maaf kepada semua kerabat dan rekannya jika memang hukuman mati tetap dilaksanakan.
Sementara itu Kalapas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon Agus Toyib Bc.Ip. SH MH menuturkan, Ryan yang menjalani hukuman di LP Kesambi Cirebon merupakan narapidana pindahan dari Bogor.
Dalam sel, ia berkelakuan baik, selain aktif berbagai kegiatan rutin sesama napi.
Terkait penolakan PK, kata dia, Ryan pasrah meski kondisi kejiwaannya labil. Itu dinilai wajar, karena napi dengan vonis hukuman mati memerlukan perhatian khusus.
Sebelumnya Ryan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/4/2009).Karena terbukti melakukan 11 pembunuhan di daerah Jombang. Ia melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pendapat saya tentang kasus ini : menurut saya tersangka dalam kasus ini yaitu ryan kesehatan mentalnya amat sangat terganggu. Dia melakukan pembunuhan secara sadis dan tragis terhadap korban-korbannya. Dan dari sini dapat kita lihat dia mempunyai gejala psikopatologi (psikopat) yang harus mendapatkan penanganan khusus, karena ditakutkan selepas dari tahanan dia akan melakukan hal yang sama lagi.


                                                 

0 komentar:

Posting Komentar